Lombok Timur – Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita hingga selesai, bertempat di Dusun Timba Borok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Labuhan Haji/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 22 Januari 2026. Korban dalam peristiwa tersebut berinisial U.A (45), seorang perempuan beragama Islam yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Timba Dewa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di rumah korban yang berlokasi di Dusun Timba Dewa. Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya tidak berada di rumah. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa gerbang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jendela rumah dalam kondisi rusak dan terbuka.
Setelah kembali ke rumah dan melakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit televisi merek LG ukuran 21 inci yang berada di ruang tamu telah hilang, beserta satu buah panci kuningan antik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labuhan Haji untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku pencurian berinisial **M.** (43), laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Timba Borok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit TV LG. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita hingga selesai, bertempat di Dusun Timba Borok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Labuhan Haji/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 22 Januari 2026. Korban dalam peristiwa tersebut berinisial **U.A.** (45), seorang perempuan beragama Islam yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Timba Dewa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di rumah korban yang berlokasi di Dusun Timba Dewa. Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya tidak berada di rumah. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa gerbang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jendela rumah dalam kondisi rusak dan terbuka.
Setelah kembali ke rumah dan melakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit televisi merek LG ukuran 21 inci yang berada di ruang tamu telah hilang, beserta satu buah panci kuningan antik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Labuhan Haji untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku pencurian berinisial M,(43), laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Timba Borok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit TV LG. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.