Polres Lombok Timur Tetapkan Tersangka Kasus Beras Oplosan, Sita 107 Ton Beras SPHP

Lombok Timur – Polres Lombok Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Tersangka berinisial FP alias H Firman (34), warga Gerami RT/RW 005/001, Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Satgas Pangan Polres Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengecekan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah Lombok Timur. Saat melakukan pemantauan di Pasar Aikmel, tim menemukan adanya keluhan pedagang terkait kualitas beras SPHP jenis medium yang dibeli dari Kantor Bulog Cabang Lombok Timur. Beras tersebut dinilai memiliki kualitas rendah karena mengandung terlalu banyak menir dan patahan, sehingga tidak sesuai dengan standar beras medium.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Satgas Pangan melakukan penyelidikan terhadap proses pengemasan dan pendistribusian beras SPHP. Berdasarkan keterangan para pedagang, beras tersebut berasal dari sebuah gudang yang berlokasi di Desa Gelora. Dari hasil pemeriksaan awal, tim berhasil mengamankan sampel beras dalam kemasan 5 kilogram guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, tim menetapkan satu orang tersangka atas kasus pengoplosan beras tersebut. Modus yang dilakukan tersangka adalah mencampur beras medium dengan beras menir dan patahan dalam jumlah berlebihan, bahkan diduga adanya unsur kesengajaan atau pembiaran dalam proses pengemasan beras SPHP Bulog kemasan 5 kilogram sehingga isinya berada di bawah standar yang ditetapkan dan merugikan konsumen.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sebanyak 107 ton beras tidak layak konsumsi, dengan rincian 620 karung beras berat 50 kilogram, 15.578 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain berupa 2 alat timbangan, 4 alat jahit, 2 cokrol, 34 bungkus kemasan SPHP 5 kilogram, dan 2 buah kunci gembok. Tersangka FP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Sementara itu, Kepala Bulog Lombok Timur, Supermansyah, menyatakan bahwa tersangka merupakan mitra Bulog sejak lama dan pihak Bulog menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian sembari tetap melakukan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap mitra Bulog lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *