Lombok Timur – Unit Laka Lantas Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pengemudi kendaraan engkel berinisial SHW yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Desa Kalianyar, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. Pelaku sebelumnya melarikan diri hingga ke Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025. Setelah diamankan, SHW langsung dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum. Polisi menegaskan bahwa SHW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan guna mempertanggungjawabkan kelalaiannya dalam insiden kecelakaan tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lombok Timur, IPDA I Nengah Darta, menyampaikan bahwa penangkapan dan proses hukum yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani setiap kasus kecelakaan lalu lintas secara profesional. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut kini dalam penanganan intensif penyidik.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa seluruh prosedur penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga menambahkan bahwa SHW bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
Menutup keterangannya, AKP Nikolas Osman mengimbau seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya, untuk selalu berhati-hati saat berkendara. “Keselamatan adalah prioritas. Kami berharap seluruh masyarakat tetap waspada dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.