Lombok Timur – Kali ini Tim Resmob Polres Lombok Timur melakukan penangkapan terhdap pelaku tidak pidana pencurian Rabu, 12 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Dharma Yulia Putra menjelaskan, berdasarkan laporan warga M. Kharisma Ramadhan 21, Mahasiswa warga Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang Lombok Tengah. LP/B/148/XI/2025/SPKT/Polres Lotim Polda NTB tertanggal 12, November 2025.
“Korban kehilangan satu unit iPhone 11 warna ungu di rumah kontrakannya di Anjani Lombok Timur” jelasnya.
Begitu menerima laporan, Polisi berberak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HW 23 tahun, profesi Wiraswasta, warga Kelurahan Sekerteja Lombok Timur.
Polisi sebelumnya sudah menditeksi keberadaan pelaku berdasarkan kode IMEI dan nomor seri iPhone tersebut.
Kemudian Pelaku ditangkap sekitar Pukul 13:30 Wita bersama Barang Bukti (BB) yakni Satu unit Hand Phone jenis iPhone 11 warna ungu.
“Pelaku kami tangkap bersama BB di rumahnya tanpa ada perlawanan” tegas Dharma.
Kini pelaku berada di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum. (bur*)