“Operasi Antik 2025” Satresnarkoba Polres Lombok Timur Ungkap Belasan Kasus Narkotika

Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam pelaksanaan Operasi Antik 2025. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 25,27 gram dan ganja seberat 64,1 gram.

Waka Polres Lombok Timur, Kompol Sidik Priya M, dalam Konferensi Pers menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan 11 orang tersangka. “Dalam Operasi Antik ini ada 11 tersangka yang berhasil diamankan, serta menyita barang bukti 25,27 gram sabu dan 64,1 gram ganja,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, para tersangka tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Adapun kecamatan tempat pengungkapan kasus meliputi Kecamatan Keruak, Kecamatan Sakra Barat, Kecamatan Terara, dan Kecamatan Suralaga.

Kompol Sidik menambahkan bahwa dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, semuanya telah naik ke tahap penyidikan. Namun demikian, terdapat beberapa perkara yang nantinya akan dipertimbangkan untuk menjalani proses restoratif sesuai dengan ketentuan dan hasil pendalaman penyidik.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh kasus narkotika yang terungkap masih terus dikembangkan guna mengurai jaringan yang terlibat. Seluruh barang bukti narkotika yang diamankan telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan dari pihak Kejaksaan. Pada kesempatan tersebut, Waka Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba serta menegaskan komitmen Polres Lombok Timur untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *