Lombok Timur – Kasi Propam Polres Lombok Timur AKP Arif Budiman, S.H memberikan sosialisasi mengenai Whistle Blower System (WBS) kepada para Pejabat Utama (PJU) Polres Lombok Timur. Kegiatan berlangsung di Ruang Rupatama Polres Lotim pada Senin, 01 Desember 2025.
Dalam paparannya, AKP Arif Budiman menegaskan bahwa Whistle Blower System merupakan sarana penting bagi anggota maupun masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin ataupun kode etik Polri secara aman, rahasia, dan terproteksi. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ia menjelaskan mekanisme pelaporan, alur penanganan, serta perlindungan terhadap pelapor, sehingga tidak ada lagi keraguan bagi personel atau masyarakat untuk menyampaikan laporan secara transparan. “WBS adalah komitmen kita dalam membangun Polri yang bersih, profesional, dan modern. Pelapor wajib kita lindungi, dan setiap laporan harus ditangani secara objektif,” ujarnya.
AKP Arif Budiman juga mengajak seluruh PJU untuk aktif mendukung implementasi sistem ini di lingkungan kerja masing-masing, termasuk dengan memberikan pemahaman kepada personel di unit maupun satuan kerja terkait pentingnya budaya anti-korupsi dan anti-penyimpangan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab seputar teknis pelaporan dan langkah penerapan di satuan kerja. Diharapkan melalui sosialisasi ini, penggunaan Whistle Blower System di Polres Lombok Timur semakin optimal serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan akuntabilitas organisasi.