Kanit Propam Polsek Sembalun Sosialisasikan Perpol No. 7 Tahun 2022 untuk Tekan Pelanggaran Disiplin

Sembalun – Ps. Kanit Propam Polsek Sembalun, BRIPKA Rudi Hartoni, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, sebagai langkah preventif untuk menghilangkan potensi terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan PNPP Polsek Sembalun, Rabu (03/12/25)

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di lingkungan Mapolsek Sembalun dengan menyasar seluruh personel sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman terkait etika, aturan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA Rudi Hartoni menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai Perpol No. 7 Tahun 2022 menjadi kunci dalam membangun budaya kerja profesional dan berintegritas. “Kami berharap seluruh personel benar-benar memahami dan menerapkan kode etik dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga tidak ada celah terjadinya pelanggaran disiplin,” tegas BRIPKA Rudi Hartoni.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan melekat serta kesadaran pribadi setiap anggota merupakan benteng utama dalam menjaga kehormatan profesi kepolisian. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh anggota semakin tertib dan taat aturan.

Kegiatan berjalan lancar, komunikatif, dan mendapatkan respons positif dari para personel. Sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Polsek Sembalun dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan bebas dari pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *