Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur bergerak cepat menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan hanya dalam waktu 30 menit setelah laporan diterima Pada Hari Jumat, Tanggal 09 Januari 2026 pukul 23.00 Wita. Berbekal CCTV Pemilik Kos Penangkapan langsung dilakukan pada sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan pusat pertokoan Mini Mall Selong, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Jumat (9/1/2026)

Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas AKP Nikolas Osman mengatakan, pelaku berinisial J (45), warga Kecamatan Selong, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku diduga kuat melakukan pencurian di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Patimura, Lingkungan Kampung Seruni, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Nikolas.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 24.00 Wita. Pelapor selaku pemilik kos mendengar tangisan salah satu penghuni kos, kemudian mendapati kamar dalam kondisi pintu dan jendela terbuka. Dari hasil pengecekan, dua penghuni kos yang masih berstatus pelajar, masing-masing berinisial L.N dan B.N.H.H, melaporkan kehilangan barang berharga, selnjutnya setelah mengecek CCTV Pemilik Kos dan Korban Melaporkannya Pada hari Jumat, Tanggal 09 Januari 2026 pukul 23.00 Wita.
Adapun barang yang hilang berupa dua unit handphone, masing-masing iPhone 11 dan Infinix, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5,5 juta. Atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut dan CCTV Kos, Tim Buser Satreskrim Polres Lombok Timur melakukan serangkaian penyelidikan cepat hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih, satu unit handphone Infinix warna biru, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni topi, celana putih bercorak hitam, dan baju warna hitam. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.