Suralaga – Bertempat di Mako Polsek Suralaga, pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, Ps. Kanit Propam Polsek Suralaga AIPDA Wahyuddin melaksanakan kegiatan penyampaian dan pemahaman Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri kepada seluruh personel Polsek Suralaga.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam rangka menghilangkan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik di lingkungan Polsek Suralaga. Dalam penyampaiannya, AIPDA Wahyuddin menekankan pentingnya setiap anggota Polri memahami serta melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan etika profesi yang telah ditetapkan.
Ps. Kanit Propam juga mengingatkan bahwa Perpol Nomor 7 Tahun 2022 merupakan pedoman utama bagi anggota Polri dalam bersikap, berperilaku, dan bertindak baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat menjaga marwah dan citra institusi Polri di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polsek Suralaga semakin meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas, guna mewujudkan Polri yang Presisi dan dipercaya oleh masyarakat.











