Lombok Timur – Kasi Propam Polres Lombok Timur, AKP Arif Budiman, S.H., memimpin kegiatan sosialisasi Whistle Blower System (WBS) yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Lotim pada Selasa, 09 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para personel Polres Lotim sebagai upaya memperkuat budaya pelaporan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab.
Dalam arahannya, AKP Arif Budiman menyampaikan bahwa sistem WBS merupakan sarana penting bagi anggota Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik secara objektif tanpa rasa takut. Ia menegaskan bahwa Propam berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap pelapor serta memastikan laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Melalui Whistle Blower System, kita ingin menumbuhkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas. Setiap aduan akan ditangani secara profesional, sehingga tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencederai institusi,” ujar AKP Arif Budiman dalam keterangannya.
Kegiatan sosialisasi ini juga mengulas tata cara pengaduan, jalur pelaporan resmi, hingga mekanisme kerahasiaan identitas pelapor. Personel diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan sistem ini sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan dan kedisiplinan di lingkungan Polres Lombok Timur.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Polres Lotim kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi Polri melalui pengawasan internal yang kuat, transparan, dan responsif terhadap setiap bentuk pelanggaran.











